Jangan menunda utang yang suda mampu dibayar ,ini ada hukum dan dampaknya di akhirat
Bahaya Menunda Hutang yang Sudah Sanggup Dibayar
(Peringatan Penting bagi Umat Muslim)
Alhamdulillah alhamdulillahirobbilalamin wassalatu wassalamu ala asrofil anbiya iwal mursalin sayyidina Muhammadin wa ala alihi wasabi ajmain Amma ba'du puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala Tuhan yang telah memberikan umur panjang kepada kita semua kesehatan kesempatan dan terlebih khusus lagi adalah nikmat iman sehingga kita masih bisa bertemu dan berkumpul di tempat yang mulia ini untuk memanfaatkan waktu pada malam ini maka saya akan membawakan sebuah ceramah yang berjudul janganlah menunda hutang ketika kita sudah sanggup dan mampu untuk membayarnya karena ada hukum dan akibat di akhirat kelak nanti.
Jangan menunda utang yang suda mampu dibayar , karena ada hukum dan dampaknya di akhirat
Seperti kita ketahui, manusia adalah makhluk ekonomi yang selalu membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam perjalanan hidup, tidak selalu kita memiliki rezeki dan pemasukan yang cukup. Ada kalanya penghasilan menurun atau bahkan sangat sedikit, sehingga kita membutuhkan bantuan orang lain.
Sebagai makhluk ekonomi sekaligus makhluk sosial, ketika kita memerlukan bantuan, baik berupa tenaga, materi, maupun finansial seperti uang, kita sering terpaksa berhutang kepada seseorang. Namun, orang lain hanya akan meminjamkan jika ia mampu dan memiliki kepercayaan kepada kita. Dari sinilah timbul sebuah amanah. Apabila seseorang sudah menaruh kepercayaan, maka kewajiban kita adalah menjaga dan menghormati amanah tersebut.
Jadi seperti yang kita ketahui bahwa hutang adalah amanah yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Dalam Islam, membayar hutang merupakan kewajiban yang sangat ditekankan. Namun, banyak orang yang sudah mampu melunasi hutangnya, justru menunda-nunda tanpa alasan syar’i. Padahal, menunda pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo adalah kezaliman dan bisa menjadi dosa besar. Ceramah ini akan membahas bahaya menunda hutang menurut Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, dan kisah nyata pada zaman dahulu.
Ayat Al-Qur’an Tentang Kewajiban Membayar Hutang
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Māidah: 1)
Tafsir Singkat:
Menurut Imam Ibn Katsir, kata العقود mencakup semua bentuk perjanjian dan tanggungan, termasuk hutang. Melanggar atau menunda pelaksanaan akad tanpa uzur adalah bentuk pelanggaran janji yang dilarang.
Allah juga berfirman:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
"Tepatilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban." (QS. Al-Isrā’: 34)
Makna Ayat:
Janji membayar hutang termasuk dalam amanah yang kelak akan ditanya di hadapan Allah.
Hadis Nabi tentang Menunda Hutang
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kezaliman."(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
- مَطْلُ artinya menunda-nunda atau sengaja memperlambat.
- الغَنِيِّ maksudnya orang yang sudah mampu membayar.
- ظُلْمٌ berarti perbuatan aniaya, yakni melanggar hak orang lain.
Hadis lain yang lebih tegas:
نَفْسُ المؤمن مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Ruh seorang mukmin tergantung (terhalang) karena hutangnya, sampai hutang itu dibayar."(HR. Ahmad, Tirmidzi)
Maknanya:
Seseorang yang wafat dalam keadaan masih memiliki hutang, terutama yang mampu membayar tetapi menunda, akan tertahan ruhnya dari mendapatkan kenikmatan penuh di alam barzakh sampai hutangnya dilunasi.
Pendapat Ulama Tentang Menunda Hutang
- Imam Nawawi: Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu termasuk dosa besar, dan pemberi hutang boleh mengadukannya ke hakim.
- Ibn Qudamah: Orang yang menunda hutang padahal mampu dapat dikenakan sanksi ta’zir, bahkan bisa dipenjara hingga ia membayar.
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani: Hutang adalah hak manusia yang harus segera dipenuhi. Menunda sama saja merampas hak saudaranya.
Bahaya Menunda Hutang yang Sudah Mampu Dibayar
Jadi sebenarnya kalau kita sudah mampu untuk membayar hutang maka kita jangan menundah lagi karen itu adalah kesempatan untuk membayarnya dan dikawatirkan akan habis hanya dengan urusan lain. selain itu menunda hutang sudah mampu dibayar maka ternyata berbahaya .Bahayanya yaitu;
1. Mendapat Dosa Kezaliman
Dalil Al-Qur’an:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280)
Tafsir Singkat:
Ayat ini menunjukkan bahwa kelonggaran hanya diberikan bagi yang benar-benar kesulitan. Jika sudah mampu membayar tetapi sengaja menunda, itu berarti kezaliman, karena hak orang lain tidak segera dikembalikan.
Hadis:
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah kezaliman." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pendapat Ulama:
Imam Nawawi menjelaskan bahwa “kezaliman” di sini setara dengan merampas harta orang lain secara batil, meskipun awalnya diperoleh secara halal melalui pinjaman.
2. Menghalangi Doa
Dalil Hadis:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
"Segala dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutangnya." (HR. Muslim)
Tafsir Singkat:
Hadis ini menunjukkan hutang adalah dosa yang berat, bahkan bisa menjadi penghalang ampunan. Para ulama seperti Ibn Hajar Al-Asqalani menegaskan, jika hutang saja dapat menghalangi pengampunan bagi syahid, maka orang yang menunda-nunda hutang lebih layak dihalangi doanya sampai ia melunasinya.
Pendapat Ulama:
Sebagian ulama menafsirkan bahwa menunda hutang dapat membuat doa sulit terkabul karena hubungan dengan sesama manusia belum terselesaikan.
3. Siksa di Alam Kubur
Dalil Hadis:
نَفْسُ المؤمن مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Ruh seorang mukmin tergantung (terhalang) karena hutangnya, sampai hutang itu dibayar." (HR. Ahmad, Tirmidzi)
Tafsir Singkat:
Makna “tergantung” adalah terhalang dari sebagian kenikmatan di alam barzakh. Imam Syafii mengatakan, ini berlaku untuk semua hutang, apalagi jika yang berhutang mampu membayar tetapi menunda.
Kisah Zaman Nabi:
Dalam riwayat Shahih Muslim, Nabi ﷺ enggan menshalatkan jenazah seseorang karena ia masih memiliki hutang. Hal ini menunjukkan betapa beratnya konsekuensi hutang yang belum dilunasi.
4. Menghancurkan Kepercayaan
Dalil Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Māidah: 1)
Tafsir Singkat:
Memenuhi akad termasuk melunasi hutang tepat waktu. Menunda hutang padahal mampu, berarti melanggar akad dan merusak kepercayaan.
Pendapat Ulama:
Ibn Qudamah menegaskan, orang yang mengingkari atau menunda akad hutang padahal mampu, telah merusak reputasi dan kepercayaan yang menjadi dasar muamalah dalam Islam.
5. Membuat Hidup Tidak Berkah
Dalil Hadis:
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutangnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tafsir Singkat:
Membayar hutang tepat waktu termasuk akhlak mulia yang membawa keberkahan. Sebaliknya, menunda hutang menghilangkan keberkahan hidup karena melanggar hak orang lain.
Pendapat Ulama:
Imam al-Ghazali menjelaskan, keberkahan rezeki bukan hanya soal jumlah, tapi juga kemanfaatan. Orang yang menunda hutang padahal mampu, rezekinya akan terasa sempit meskipun secara nominal banyak.
Kisah Zaman Dahulu tentang Bahaya Menunda Hutang
Dikisahkan dalam Shahih Bukhari, ada seorang sahabat yang wafat, lalu Nabi ﷺ bertanya,
"Apakah ia memiliki hutang?"
Para sahabat menjawab, "Ya, dua dinar."
Maka Nabi ﷺ menolak menshalatkannya hingga hutang itu dilunasi oleh sahabat lain.
Dalam riwayat lain, seorang lelaki meninggal dengan hutang tiga dinar. Nabi ﷺ bersabda:
"Shalatkanlah sahabat kalian ini."
Beliau enggan menshalatkannya karena hutang yang belum terbayar.
Pelajaran:
Bahkan sahabat mulia pun sangat berhati-hati dalam urusan hutang. Mereka segera melunasi, karena takut akan akibatnya di akhirat.
Cara Menghindari Menunda Hutang
- Catat hutang dengan jelas (QS. Al-Baqarah: 282).
- Siapkan dana khusus untuk melunasi begitu mampu.
- Prioritaskan hutang daripada keperluan sekunder.
- Jangan berutang kecuali dalam keadaan darurat.
- Segera bayar jika ada rezeki, walau belum jatuh tempo.
Motivasi untuk Segera Membayar Hutang
Rasulullah ﷺ bersabda:خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutangnya."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa membayar hutang tepat waktu, bahkan lebih awal, adalah akhlak mulia yang mengangkat derajat di sisi Allah.
Kesimpulan
Jadi sebagai kesimpulan sebelum saya mengakhiri ceramah ini bahwa Menunda hutang padahal sudah mampu membayarnya adalah perbuatan yang dikecam keras oleh Islam. Ayat Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama telah mengingatkan kita bahwa hutang adalah amanah yang harus dipenuhi segera. Jangan sampai kita termasuk orang yang zalim hanya karena menunda kewajiban ini.Kita harus mengingat bahwa hutang adalah beban di dunia dan akhirat. Segeralah melunasi sebelum nyawa berpisah dari raga, agar kita meninggalkan dunia dengan hati tenang dan wajah berseri. Demikianlah ceramah saya yang sempat saya sampaikan pada kesempatan kali ini , dan marilah kita berdoa semoga kita tidak termasuk orang-orang yang melalaikan hutang dan meninggalkan hutan di dunia menuju akhirat yang tidak bisa lagi kita kembali ke dunia .
Semoga kita mati dalam keadaan bersih dari semua hutan amin amin ya robbal alamin wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Komentar